Mengenal Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia
Terdapat beberapa problema yang mendera
Pendidikan (Agama) Islam, sejalan dengan itu, kemajuan ilmu pengetahuan dan
perkembangan teknologi yang semakin pesat dengan segala dampak ikutannya, semua
itu membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena kehidupan beragama. Sebab
itu, setiap Guru Pendidikan Agama Islam (GPAII) dituntut untuk dapat berperan
secara aktif dalam menampilkan
nilai-nilai agama yang dinamis, damai, toleran, dan inklusif, sehingga mampu
mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang dihadapinya.
Sementara itu, setelah diundangkannya UU No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pedidikan Nasional dan UU No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, memberikan
tantangan sendiri bagi setiap guru, termasuk GPAI dalam mengemban profesinya
sebagai pendidik yang profesional. Begitu juga, bidang lain yang harus segera
diselesaikan, misalnya tentang kualifikasi pendidikan sebagai bagian dari
sertifikasi dan pengaturan angka kredit bagi jabatan guru, semua itu menuntut
adanya peningkatan kompetensi/kemampuan Guru Pendidikan Agama Islam agar lebih
profesional dalam berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya
sehari-hari.
Kondisi geografis wilayah nusantara, jumlah
sekolah dan GPAI yang sangat banyak, menuntut sistem komunikasi dan pembinaan
profesionalisme terhadap GPAI yang lebih efektif dan efisien. Berkaitan dengan
hal tersebut, peningkatan kemampuan profesionalisme GPAI memerlukan suatu wadah
organisasi dalam bentuk asosiasi, antara lain untuk membangun komunikasi,
informasi, berdiskusi menyalurkan aspirasi dan pembinaan di antara sesama Guru
Pendidikan Agama Islam.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menekankan pula bahwa Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, sertifikat pendidik dan kompetensi yang meliputi
kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi
profesional. Di sisi lain, setiap guru mata pelajaran dituntut untuk
membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
Atas pertimbangan tersebut, maka lahirlah
berbagai macam asosiasi guru mata pelajaran. Guru Pendidikan Agama Islam tentu
tidak mau ketinggalan, maka dibentuklah organisasi profesi di kalangan Guru
Pendidikan Agama Islam yang bernama Asosiasi Guru pendidikan Agama Islam
Indonesia (AGPAII).
Lahirnya AGPAII diawali dengan adanya kegiatan
yang diadakan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah (PAIS) Ditjen
Pendidikan Islam (Pendis) Depag RI pada tanggal 24 Maret 2007 di Cisarua, Bogor
Jawa Barat yang dihadiri oleh Ketua-ketua MGMP SMP, SMA, SMK dan KKG SD
se-Indonesia, pada momen yang baik tersebut dideklarasikan Asosiasi Guru
Pendidikan Agama Islam Indonesia yang disingkat AGPAII.
Progam utama pengurus yang terpilih ketika itu
hanya satu, yakni mengadakan Kongres Nasional. Alhamdulillah berkat bantuan
dari Direktorat PAIS Depag RI, Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK
Depdiknas, dan Pemda DKI Jakarta, AGPAII dapat mengadakan Kongres Nasional
pertama pada tanggal 24 – 26 Agustus 2007 di Jakarta. Kongres dihadiri oleh 120
orang Guru Pendidikan Agama Islam utusan dari 18 provinsi se-Indonesia.
Kongres tersebut menghasilkan AD/ART, Program
Kerja secara umum, dan DPP AGPAII periode 2007 – 2012. Sebagai tindak lanjut
dari hasil kongres, maka diadakan sosialisasi AGPAII, termasuk pembentukan DPW
tingkat provinsi dan DPD tingkat kabupaten/kota, bahkan tingkat
rayon/kecamatan. Tentunya, pada wilayah atau daerah yang memang sudah siap
membentuk kepengurusan. Untuk itu, inisiatif dan ide konstruktif dari pengurus
KKG dan MGMP di semua wilayah/daerah dan tingkatan, agar segera membentuk
AGPAII sesuai dengan tingkatan wilayah/daerah sangat kami nantikan. Sebaiknya,
dalam pembentukannya melibatkan instansi atau lembaga terkait, misalnya dengan
Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota atau Kanwil Depag Provinsi atau
Kandepag Kabupaten/Kota.
Sebagai organisasi profesi yang bersifat
independen, maka untuk legalitas pendirian AGPAII, maka kami telah mendaftarkan
ke Akte Notaris Saifuddin Arief, SH, MH (SK Menteri Kehakiman No. C. 142. HT.
03.01.TH.1992), Notaris Kota Tangerang di Celedug Provinsi Banten Jl. HOS.
Cokroaminoto No. 158-G, Kreo Ciledug Tlp. 7365919, 7365920, Fax. 7365918
Tangerang Provinsi Banten.
Akte Pendirian AGPAII telah disahkan oleh
Notaris tersebut dengan nomor: 10 tanggal 18 Juni 2008. Adapun para pendirinya
adalah: 1). Drs. Afrizal Abuzar, 2). Drs. H. Abd. Rahman, 3). Drs. HA. Sholeh
Dimyathi, MF, 4). Mahnan Marbawi, S.Ag, dan 5). Dr. H. Imam Tolkhah, MA.
Kini Seketariat AGPAII (untuk sementara)
beralamat di SMA Negeri 46 Jl. SMA Negeri 46 Jl. Masjid Darussalam Kebayoran
Baru Jakarta Selatan Tlp/Fax : (021) 724669.[nam]
Tidak ada komentar