DPD AGPAII JOMBANG
Sekretariat:
PP. Kalimasada Jl. Raya Bangsri,
Plandaan, Jombang 61456 Telp. 081553340029
  • Breaking News

    Media Massa Mitra Perlindungan Profesi Guru

    Oleh:
    Nine Adien Maulana
    Guru PAI SMAN 2 Jombang
     
    Pemberitaan tentang guru yang terjerat kasus hukum akibat pelaporan dari murid atau wali murid kini bukan lagi sesuatu yang aneh. Biasanya hal itu dipicu oleh ketidakterimaan murid yang mendapat sanksi dari guru. Selain itu, pemberitaan tentang guru yang terjerat kasus asusila dengan muridnya juga bukan sesuatu yang baru lagi. Guru pun akhirnya berurusan dengan penegak hukum hingga duduk di kursi pengadilan sebagai terdakwa hingga terpidana.
    Dilihat dari aspek kemenarikan berita, kasus-kasus seperti ini pasti sangat bernilai jual (marketable), sehingga pemberitaannya bisa diturunkan dalam beberapa terbitan. Kasus-kasus seperti ini akhirnya menjadi tranding topic dalam berbagai media sosial dan media massa serta obrolan masyarakat dari berbagai lapisan. Akibatnya citra mulia guru pun terdegradasi dengan sangat tajam. Berbagai kecaman keprihatinan dan bahkan hujatan diarahkan secara generalisasi kepada profesi guru.
    Biasanya kesan negatif itu kemudian dikaitkan dengan tunjangan profesi pendidik yang diberikan pemerintah kepada para guru. Wacana penghapusan tunjangan itu pun mendapat momentum untuk disebarluaskan kepada masyarakat luas. Tunjangan itu pun dianggap tidak berbanding lurus dengan peningkatan kompetensi guru secara profesional. Akibatnya, guru tidak lagi tenang menjalankan profesinya karena pemberitaan negatif dan wacana penghapusan tunjangan itu.
    Dalam konteks ini perlindungan profesi guru perlu dipahami secara proposional dan bijaksana. Pemerintah telah membuat payung hukum perlindungan profesi guru, namun tetap saja perlindungan itu bukanlah hak kekebalan hukum bagi siapa saja yang melanggar hukum. Jika guru benar-benar bersalah, maka tetap saja bisa diproses hukum berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Sebaliknya jika murid melanggar tata tertib sekolah atau kontrak belajar dengan guru, maka guru juga tidak perlu takut untuk memberikan sanksi sebagai salah satu bagian proses pembelajaran. Koridor pendidikan tetap menjadi asas utama pemberian sanksi kepada murid yang melanggar itu. Sanksi tidak boleh diberikan kepada murid atas dasar kemarahan, kebencian atau balas dendam guru kepada murid. Jika hal itu diabaikan, sanksi yang diberikan guru hanya akan menyalakan api amarah dan dendam murid kepada gurunya itu. Inilah yang akhirnya menjadi pemicu terjeratnya guru dengan kasus hukum akibat pelaporan murid atau wali murid. 
    Atas dasar itulah guru perlu mengembangkan seni memberikan sanksi kepada murid-murid yang melanggar. Ini adalah salah satu kompetensi penting yang harus dikuasai oleh guru dalam rangka upaya perlindungan profesi guru. Sanksi yang diberikan guru meskipun mungkin terasa berat oleh murid, akan tetapi bisa mencerahkannya. Sanksi itu tidak membuatnya hina, namun sebaliknya menjadikannya sadar akan kesalahan dan semakin hormat kepada gurunya yang menjatuhkan sanksi kepadanya.  
    Jika seni pemberian sanksi itu dikuasai oleh guru, maka pemberitaan negatif tentang guru di media massa akan jarang dijumpai. Sebenarnya kasus hukum yang dialami oleh guru menjadi tranding topic pemberitaan karena adanya peran media massa. Oleh karena itu keberadaan media massa baik lokal maupun harus dijadikan mitra dalam rangka perlindungan profesi guru. Pemerintah dan organisasi profesi guru harus menjalin kerjasama dengan media massa agar tidak semua peristiwa negatif yang menimpa guru khususnya saat menjalankan profesinya tidak serta merta dipublikasi sebelum ada proses konfirmasi dan mediasi.
    Meskipun demikian harus disadari bahwa media massa adalah salah satu indrustri yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial. Produknya adalah berita yang dipublikasi. Atas dasar itulah muncul pameo berita buruk adalah berita yang baik (bad news is good news), karena bisa menarik keingintahuan masyarakat luas. Dengan adanya kerja sama kemitraan itu, maka kedua belah pihak bisa saling diuntungkan.
    Berlangganan media massa adalah salah satu contoh kerjasama sederhana yang bisa dilakukan. Pemasangan iklan advertorial kegiatan guru dan sekolah juga bisa menjadi salah model kerjasama yang lain. Penyelenggaraan uji coba ujian nasional yang naskah soalnya dimuat dalam media massa cetak juga bisa menjadi salah satu bentuk kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan.
    Kerjasama ini akan memunculkan kesepahaman antara pihak media massa dan pihak guru atau sekolah. Pihak media massa tidak akan berdalih atas nama kebebasan pers dalam memberitakan kasus-kasus yang menjerat guru dengan serta merta. Sebaliknya, pihak guru atau sekolah harus mampu meningkatkan kompetensi guru dalam pembelajaran sehingga tidak sampai terjadi tindakan yang memalukan profesi guru secara umum. []

    Tidak ada komentar