Media Massa Mitra Perlindungan Profesi Guru
Oleh:
Nine Adien Maulana
Guru PAI SMAN 2 Jombang
Pemberitaan tentang guru yang
terjerat kasus hukum akibat pelaporan dari murid atau wali murid kini bukan
lagi sesuatu yang aneh. Biasanya hal itu dipicu oleh ketidakterimaan murid yang
mendapat sanksi dari guru. Selain itu, pemberitaan tentang guru yang terjerat
kasus asusila dengan muridnya juga bukan sesuatu yang baru lagi. Guru pun
akhirnya berurusan dengan penegak hukum hingga duduk di kursi pengadilan
sebagai terdakwa hingga terpidana.
Dilihat dari aspek kemenarikan
berita, kasus-kasus seperti ini pasti sangat bernilai jual (marketable),
sehingga pemberitaannya bisa diturunkan dalam beberapa terbitan. Kasus-kasus
seperti ini akhirnya menjadi tranding topic dalam berbagai media sosial
dan media massa serta obrolan masyarakat dari berbagai lapisan. Akibatnya citra
mulia guru pun terdegradasi dengan sangat tajam. Berbagai kecaman keprihatinan
dan bahkan hujatan diarahkan secara generalisasi kepada profesi guru.
Biasanya kesan negatif itu kemudian
dikaitkan dengan tunjangan profesi pendidik yang diberikan pemerintah kepada
para guru. Wacana penghapusan tunjangan itu pun mendapat momentum untuk
disebarluaskan kepada masyarakat luas. Tunjangan itu pun dianggap tidak
berbanding lurus dengan peningkatan kompetensi guru secara profesional.
Akibatnya, guru tidak lagi tenang menjalankan profesinya karena pemberitaan
negatif dan wacana penghapusan tunjangan itu.
Dalam konteks ini perlindungan
profesi guru perlu dipahami secara proposional dan bijaksana. Pemerintah telah
membuat payung hukum perlindungan profesi guru, namun tetap saja perlindungan
itu bukanlah hak kekebalan hukum bagi siapa saja yang melanggar hukum. Jika
guru benar-benar bersalah, maka tetap saja bisa diproses hukum berdasar
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya jika murid melanggar tata
tertib sekolah atau kontrak belajar dengan guru, maka guru juga tidak perlu
takut untuk memberikan sanksi sebagai salah satu bagian proses pembelajaran.
Koridor pendidikan tetap menjadi asas utama pemberian sanksi kepada murid yang
melanggar itu. Sanksi tidak boleh diberikan kepada murid atas dasar kemarahan, kebencian
atau balas dendam guru kepada murid. Jika hal itu diabaikan, sanksi yang
diberikan guru hanya akan menyalakan api amarah dan dendam murid kepada gurunya
itu. Inilah yang akhirnya menjadi pemicu terjeratnya guru dengan kasus hukum
akibat pelaporan murid atau wali murid.
Atas dasar itulah guru perlu
mengembangkan seni memberikan sanksi kepada murid-murid yang melanggar. Ini
adalah salah satu kompetensi penting yang harus dikuasai oleh guru dalam rangka
upaya perlindungan profesi guru. Sanksi yang diberikan guru meskipun mungkin
terasa berat oleh murid, akan tetapi bisa mencerahkannya. Sanksi itu tidak
membuatnya hina, namun sebaliknya menjadikannya sadar akan kesalahan dan
semakin hormat kepada gurunya yang menjatuhkan sanksi kepadanya.
Jika seni pemberian sanksi itu
dikuasai oleh guru, maka pemberitaan negatif tentang guru di media massa akan
jarang dijumpai. Sebenarnya kasus hukum yang dialami oleh guru menjadi tranding
topic pemberitaan karena adanya peran media massa. Oleh karena itu
keberadaan media massa baik lokal maupun harus dijadikan mitra dalam rangka
perlindungan profesi guru. Pemerintah dan organisasi profesi guru harus
menjalin kerjasama dengan media massa agar tidak semua peristiwa negatif yang
menimpa guru khususnya saat menjalankan profesinya tidak serta merta
dipublikasi sebelum ada proses konfirmasi dan mediasi.
Meskipun demikian harus disadari
bahwa media massa adalah salah satu indrustri yang bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan finansial. Produknya adalah berita yang dipublikasi. Atas dasar
itulah muncul pameo berita buruk adalah berita yang baik (bad news is good
news), karena bisa menarik keingintahuan masyarakat luas. Dengan adanya
kerja sama kemitraan itu, maka kedua belah pihak bisa saling diuntungkan.
Berlangganan media massa adalah
salah satu contoh kerjasama sederhana yang bisa dilakukan. Pemasangan iklan
advertorial kegiatan guru dan sekolah juga bisa menjadi salah model kerjasama
yang lain. Penyelenggaraan uji coba ujian nasional yang naskah soalnya dimuat
dalam media massa cetak juga bisa menjadi salah satu bentuk kerjasama kemitraan
yang saling menguntungkan.
Kerjasama ini akan memunculkan
kesepahaman antara pihak media massa dan pihak guru atau sekolah. Pihak media
massa tidak akan berdalih atas nama kebebasan pers dalam memberitakan
kasus-kasus yang menjerat guru dengan serta merta. Sebaliknya, pihak guru atau
sekolah harus mampu meningkatkan kompetensi guru dalam pembelajaran sehingga
tidak sampai terjadi tindakan yang memalukan profesi guru secara umum. []
Tidak ada komentar